Memuat...

UUD Negara RI 1945

Written By Unknown on Selasa, 01 Januari 2013 | 18.55


UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
 
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentousa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
 
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
 
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan  ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/Perwakilan serta dengan Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

KOMENTAR TIDAK DITAMPILKAN JIKA :
- Menggunakan bahasa yang tidak sopan (SARA, Caci maki, kasar, pornografi dan menyinggung)
- Menyertakan Link Bisnis ( online maupun offline)
- Jika ada link yang ERROR, mohon dilaporkan!