Memuat...

Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Progresif di Bandung

Written By Unknown on Minggu, 15 Januari 2012 | 20.44


Samsat Se-Bandung yang meliputi Samsat kota Bandung I Pajajaran, Samsat Kota Bandung II Kawaluyan, Samsat Kota Bandung III Soekarno Hatta, Samsat Kab Bandung I Rancaekek, Samsat Kab Bandung II Soreang, Samsat Kab Bandung Barat, Samsat Kota Cimahi) menginformasikan bahwa PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PROGRESIF mulai berlaku sejak 2 Januari 2012 sesuai dasar hukum Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Pasal 7 ayat (1) Point a, b, dan c.

Sasarannya :
Guna memenuhi rasa keadilan dan mempertimbangkan azas kemampuan lebih atas kepemilikan kedua dan seterusnya Kendaraan Bermotor Pribadi roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dikenakan tarif secara progresif bagi Pemilik Kendaraan pribadi lebih dari satu atas nama dan alamat yang sama.

Tarif Pajak Progresif :

  • Kendaraan pertama : 1,7 % dari DPP
  • Kendaraan Kedua : 2,25% dari DPP
  • Kendaraan Ketiga : 2,75% dari DPP
  • Kendaraan Keempat : 3,25% dari DPP
  • Kendaraan Kelima dst : 3,75% dari DPP

DPP (Dasar Pengenaan Pajak ) = Nilai Jual Kendaraan Bermotor X Bobot yang ditetapkan berdasarkan PERGUB ( Bukan nilai jual kendaraan di pasaran umum )

Penentuan Urutan kendaraan :

  • Urutan kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan tanggal kwitansi saat pendaftaran kendaraan (baru maupun bekas)
  • Pajak Progresif dikenakan dari motor ke motor dan dari mobil ke mobil, bukan dari motor ke mobil atau sebaliknya.


Example:

H.Ahmad mempunyai mobil :
1. Honda CR-V 2.4 2005 (beli bekas, lalu dijual pada bulan mei 2010) dan sudah melapor ke SAMSAT bahwa mobil telah dijual.

2. Suzuki Swift 1.5 2007 (beli bekas pada 3 Juni 2010 balik nama Juni 2010)

3. Toyota kijang Innova 2.0 2010 (belibaru Desember 2010)

Kesimpulan:
Untuk urutan data kepemilakan mobil H.Ahmad adalah: mobil ke-1 Suzuki Swift 1.5 dan ke-2 adalah Toyota Kijang Innova, sedangkan untuk mobil Honda CR-V tidak terkena pajak progresif karena sudah dilaporkan ke SAMSAT dengan melampirkan surat pernyataan bahwa kendaraan sudah dijual, dan kendaraan tersebut akan di blokir kepemilikan untuk segera dibalik namakan oleh pemilik baru.

Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian:
Apabila kendaraan Bermotor Pribadi atas nama anda sudah beralih kepemilikan (dijual, hibah/waris) agar segera melapor ke SAMSAT dimana kendaraan terdaftar / teregistrasi dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan ditandatangani pemilik diatas materai Rp. 6000,- dengan dilampiri fotocopy KTP, serta akan dicatat untuk merubah status urutan kepemilikan Kendaraan Bermotor sebagai dasar perhitungan Progresif.

So....

Kendaraan anda masih atas nama orang lain ???
SEGERA...BALIKNAMAKAN KENDARAAN PRIBADI ANDA...!!!

Selagi adanya Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2012 s.d 30 Juni 2012


Sumber: brosur SAMSAT SE-BANDUNG RAYA

11 komentar:

Unknown mengatakan... Reply Comment

Untuk informasi lebih lanjut silahkan datang langsung ke kantor samsat terdekat dikota anda karena yang kami posting ini berdasarkan sumber dari brosur samsat bandung

Anonim mengatakan... Reply Comment

Kalau motor berapa?

Anonim mengatakan... Reply Comment

Makasih inpoh nya :D

Hamdani mengatakan... Reply Comment

kalau mutasi bayar atau gratis, maunya sih gratis biar pajanya masuk

Unknown mengatakan... Reply Comment

@UII Official:Terimakasih kembali, senang bisa berbagi info, salam kenal kembali mas.

Unknown mengatakan... Reply Comment

@Hamdani:Kayaknya bayar mas

Anonim mengatakan... Reply Comment

Mohon informasi :
1. Apakah pajak progresive berlaku untuk KENDARAAN NIAGA
seprti truck atau bis.

2. Apakah kendaraan dengan Plat nomor KUNING juga kena progresive.?

3. Mohon minta rujukan peraturan/undang2 atas kedua hal tsb.

Terima kasih.

Unknown mengatakan... Reply Comment

Aq kan gak tau kalou motor yang saya jual blum balik nama.. ktika kmrin byar pajak jd membengkak.. jka skrang aq blokir apa msih bisa.. trz klo udh d blokir apa ada yang brubah d stnk aq yg skrng mengenai data kepemilikan yg asalny ke-2 jd ke-1 ato mengenai data biaya pajak yg taun dpn hrs aq byar

Unknown mengatakan... Reply Comment

Aq kan gak tau kalou motor yang saya jual blum balik nama.. ktika kmrin byar pajak jd membengkak.. jka skrang aq blokir apa msih bisa.. trz klo udh d blokir apa ada yang brubah d stnk aq yg skrng mengenai data kepemilikan yg asalny ke-2 jd ke-1 ato mengenai data biaya pajak yg taun dpn hrs aq byar

P WIdjaja mengatakan... Reply Comment

Mau numpang tanya pak.. ;
1. Apakah BPKB sekarang setelah Balik Nama, maka identitas pemilik pertama otomatis hilang digantikan (hanya) identitas yang membalik nama..?
2. Apakah buku BPKB dibuat dengan Printer (bukan tulisan tangan)..?
3. Case:
Bila point 2. diatas benar, apakah ada kemungkinan data pada buku BPKB bisa
berbeda dengan data yang ada pada system computer di Samsat..?

Demikian pertanyaan saya, mohon tanggapan.nya p- terimakasih.

Wass,
P. Widjaja

Jang AbdulR mengatakan... Reply Comment

mau tanya klo bayar pajak kendaraan tapi status kepemilikan di stnk nya sudah diblokir oleh pemilik pertama, kira2 bisa atw nggak ya dengan sebelumnya tanpa dimutasi/bbn trlebih dahulu ke atas nama kita sendiri sbg pemilik kedua? Trus rincian beban biaya yg harus dikelurkannya apa saja? Trim's..

Posting Komentar

KOMENTAR TIDAK DITAMPILKAN JIKA :
- Menggunakan bahasa yang tidak sopan (SARA, Caci maki, kasar, pornografi dan menyinggung)
- Menyertakan Link Bisnis ( online maupun offline)
- Jika ada link yang ERROR, mohon dilaporkan!